Cetak Sawah Baru Hampir 8 Ribu ha di Merauke FAJAR


Letkol Inf Erwin B Tinjau Cetak Sawah Wilayah Kodim 1418 Mamuju

Dalam kasus itu Jn berperan sebagai pihak penerima pengalihan pekerjaan atau sub kontraktor dalam proyek cetak sawah tersebut. Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, via pesan elektroniknya, Jumat (24/6/2016) menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan pada pukul 14.00 WIB siang tadi.


Kodim 0104 Aceh Timur Peusejuk Alat Berat Dalam Rangka Cetak Sawah

Jaksa menyatakan Brotoseno terbukti menerima suap dalam kasus cetak sawah. "Patut diduga penerimaan hadiah atau janji itu untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pekerjaannya," ujar jaksa penuntut umum, Achmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.


Cetak Sawah Baru, Bupati H. Sukiman Dukung Terobosan Pemdes Suka Damai

Tindak pidana korupsi terhadap pemanfaatan dana bantuan sosial, berupa pekerjaan perluasan sawah (cetak sawah baru)‎ seluas 50 hektar di desa Alim Kecamatan Batang Gansal Inhu dengan terlapor Ricard Nainggolan (43) mantan kepala UPTD dinas Pertanian Kecamatan Batang Gansal Inhu, sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu AKBP.


CETAK SAWAH.pdf

4 Tsk kasus korupsi cetak sawah. RENGAT, riaueditor.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) rabu (27/7) menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II Terkait kasus Korupsi secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan terhadap kegiatan pemanfaatan dana bansos kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.


KERJA SENYAP ! KEMENTAN & BUMN PERSIAPKAN CETAK SAWAH 600 000 HEKTARE

Foto: INHU,Jelajahriau.com - Sebagaimana yang telah diberitakan sebelum nya,bahwa mantan kasat serse polres Inhu di laporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Terkait kasus cetak sawah seluas 50 hektar proyek bantuan sosial dana APBN Tahun 2013 sebesar Rp500 juta untuk Desa Alim Dua Kecamatan Batang Cenaku,Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.


Kejagung Awasi Kasus Cetak Sawah Ketapang

Polri akhirnya memecat mantan narapidana kasus korupsi itu secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Sidang tersebut diputus pada 8 Juli 2022.. Brotoseno menerima uang senilai Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.


Cetak Sawah 350 Hektar di Desa Bangun Mulyo Kab Mesuji akan Terealisasi

RADARRIAUNET.COM - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau terus bergulir. Saat ini, sidang perkara kasus tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan saksi mahkota.


Cetak Sawah Baru Hampir 8 Ribu ha di Merauke FAJAR

RENGAT, datariau.com - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Inhu telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi proyek cetak sawah. Proyek ini menggunakan dana Bantuan Sosial (Bansos) APBN tahun 2013 senilai Rp500 juta. Dalam kasus korupsi proyek Cetak Sawah, Tipikor Polres Inhu tetapkan tiga tersangka, diantaranya, mantan Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Batang Cinaku.


Ini Wujud Duit Sitaan Polri dari Kasus Cetak Sawah

Di diduga menerima suap saat menangani kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014. Majelis hakim menyatakan dia terbukti menerima suap dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Dia pun dijatuhi vonis 5 tahun penjara.. Dia terjerat kasus korupsi dalam penanganan perkara cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.


MoU dan Kontrak Ditandatangani, Cetak Sawah 2019 Dimulai PSP Pertanian

Brotoseno sebelumnya menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Cipinang. Bekas penyidik KPK itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan terkait kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2012-2014.. Brotoseno terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari seorang perantara. Uang itu diberikan untuk menunda pemeriksaan terhadap.


Penyidikan Kasus Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru di Bima, Tuntas

Rengat, (Antarariau.com) - Tim penyidik Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menahan tiga tersangka korupsi cetak sawah di Desa Alim Batang Cenaku yang merugikan negara ANTARA News riau riau.


Cetak Sawah Baru Mencapai 885 Hektare ANTARA News Kupang, Nusa

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menilai, program cetak sawah harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. "Dalam beberapa tahun terakhir, Kementan telah melakukan cetak sawah dengan memanfaatkan sumber daya lahan, air, dan petani yang ada di daerah," kata Sarwo, seperti dalam keterangan tertulisnya.


Cetak Sawah Sudah Capai 90 Persen

Terkendala Kasus Hukum, Cetak Sawah Baru di Inhu Sudah 2 Tahun Terbengkalai. Seorang Kades dan Pejabat di Siak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Cetak Sawah Tahun 2012 Begitu sidang pemeriksaan saksi dinyatakan selesai, sambung Jaya, agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan terdakwa dan akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan, pungkasnya..


Cetak Sawah Baru Dan Program Serasi, Lahan Produktif Menuju OKI Lumbung

Seperti diberitakan sebelumnya, atas kasus korupsi cetak sawah seluas 50 hektar yang berlokasi di Desa Alim Batang Cenaku Inhu itu telah telah menelan kerugian negara sebesar Rp350 juta lebih. Sebab, kegiatan cetak sawah tersebut hingga saat ini tidak selesai dikerjakan dan terbengkalai sehingga tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.


Cetak sawah Jokowi tak penuhi target, perlu 20200 tahun ekosistem

RENGAT - Setelah menyatakan pikir-pikir, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Indragiri Hulu Riau akhirnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau atas putu.


Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah Kejari Dairi Tahan Anggota DPRD Sumut

RENGAT - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau terus bergulir. Saat ini. Minggu, 13 Agustus 2023. Search: Home Peristiwa Umum Nasional Nusantara Olahraga Pemerintahan Lingkungan Sepakbola Hukum.

Scroll to Top