Matangkan Persiapan Proyek Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut
MEDAN, Waspada.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meminta masyarakat segera memanfaatkan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2021 ini.
Ajak Masyarakat Tunaikan Kewajiban Bayar Pajak Kendaraan, BPPRD Siap Gandeng Influencer SumutPos
Berdasarkan kesepakatan tersebut, BPPRD Sumut terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020 menutup beberapa sentra pelayanan, seperti Samsat Corner, Samsat Keliling juga Drive Thru. "Hal ini disebabkan kondisi di bulan Maret penyebaran pandemi ini sudah harus kita lakukan sesuai dengan SOP pelayanan. Kemudian jam pelayanan di kantor.
BPPRD Hadir 4 Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah, Bobby Nasution Semoga Optimalkan
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly menjelaskan, program relaksasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 Tahun 2021 tentang.
PELAKSANAAN ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM, KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT LAKUKAN KOORDINASI KE KANTOR
Bidang Tugas Perangkat Daerah Kewenangan Pemerintah Provinsi Hak Pemerintah Daerah Manajemen Kepegawaian Daerah Penetapan Peraturan Daerah Pembangunan Daerah Manajemen Keuangan Daerah Pengelolaan Barang Daerah Gambar : Kantor Gubernur Sumatera Utara Struktur Organisasi Alamat Kantor Gubernur dan OPD Kantor Gubernur:
Pemutihan Denda PKB Dan BBNKB Mulai 19 Oktober, BPPRD Sumut Siapkan Skema Protokol Kesehatan
BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara pemutihan Buka Sen - Jum 09:00 - 15:00 Sabtu 09:00 - 15:00 Email [email protected] Samsat Terdekat Klik Disini CEK INFO PKB Layanan Online Untuk Mendapatkan Info Pajak Kenderaan Bermotor Anda CEK INFO BBNKB Layanan Online Untuk Mendapatkan Info Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Anda
Upaya Pemulihan Ekonomi Akibat Covid 19, BPPRD Sumut Berlakukan Relaksasi PKB dan BBNKB 2021
Analisadaily.com, Medan - Dalam rangka memberi stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan program pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 19 Oktober sampai 14 November 2020.
BPPRD Sumut beri pengurangan denda korban penggelapan pajak di Samosir ANTARA News
Prov. Sumatera Utara. Kami hadir dalam . Situs Resmi BPPRD BAPENDA Situs Resmi BPPRD Telah Berganti Menjadi bapenda.sumutprov.go.id.
Pemutihan Denda PKB dan BBNKB, BPPRD Sumut Siapkan Skema Protokol Kesehatan Medan
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH Jl. Sisingamangaraja Km 5,5 Medan BUMD Silahkan klik tombol di bawah ini jika ingin mendaftarkan akun badan usaha atau akun pegawai.
BPPRD Batubara dan Tim Gabungan Tagih Paksa Penunggak Pajak Sumut
Kepala Sub Seksi Tata Usaha Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Winda Harahap mengimbau agar masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program pemutihan PKB.
Pentingnya Koordinasi terhadap Keberlangsungan Kinerja Pegawai di BPPRD Provinsi Sumut
USU lewat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, lanjut dia, nantinya akan melaporkan hasil analisis pengembangan potensi pajak di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini. Pemkot Medan tahun ini telah menetapkan target PAD sebesar Rp2,5 triliun, di antaranya Rp800 miliar disumbangkan BPPRD.
Tingkatkan Penerimaan PKB dan BBNK, BPPRD Sumut Programkan ‘Mandiri Ketuk Pintu’ Medan
e-SAMSAT Sumut Bermartabat merupakan inovasi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan secara elektronik dengan smartphone. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Sumut (ATM, Mobile Banking), Indomaret.
Pemutihan Pajak Kendaraan Oleh BPPRD Sumut Diapresiasi Elemen Buruh SERBUNAS Rubis.id
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatra Utara kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan pajak atau program relaksasi Pajak Kendaraan.
PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS BPPRD TAHUN 20192023 BAPENDA Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Ketua DPD KNPI Sumut : PAD merupakan tulang punggung dari postur APBD dalam Pembangunan. Medan, — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemprov Sumut diharapkan mampu bekerja optimal di masa pandemi. Dibutuhkan terobosan dan peningkatan kinerja agar pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 43 persen dari total pendapatan APBD Provinsi Sumut tahun 2020.
Kepala BPPRD Sumut Terus Gencar Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan PKB Hingga 30 November 2022
MEDAN, 16/10 - Memberikan stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan program pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 19 Oktober 2020 - 14 November 2020.
Gelar Sosialisasi Relaksasi, PKB dan BBNKB 2021 DWP BPPRD Sumut Turun ke Pasar SumutPos
Pergub No. 16 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2015 Tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Keputusan Kepala Badan E-Pendapatan by BPPRD Sumatera Utara @2020
PELAKSANAAN ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM, KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT LAKUKAN KOORDINASI KE KANTOR
E-Pendapatan by BAPENDA Prov. Sumatera Utara @2020. Berita. Galeri. Kontak. BAPENDA - Website Resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.